Pasal 55
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; c. perusahaan; dan/atau d. badan usaha nonpemerintah. (3) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat. (4) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. perorangan individu; dan b. suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD. (5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat. (6) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
