PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 58
BAB 5 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
