PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 52
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada KPU. (2) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPSDK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
