Pasal 53
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi. (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka. (4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
