Pasal 51
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu dan wajib disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. (3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka. (4) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. (5) Apabila LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, maka Partai Politik Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
