Pasal 50
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c memuat informasi:
a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; g. saldo akhir pada saat penutupan RKDK; dan h. Asersi atas Laporan Dana Kampanye. (2) Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU. (3) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LPPDK PARPOL. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPPDK PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya. (7) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. (8) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan tetap, LPPDK dapat ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (9) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan surat keterangan pendelegasian dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang. (10) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; atau c. sedang melaksanakan ibadah keagamaan.
