PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 46
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan Kampanye. (3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari Laporan Dana Kampanye Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
