Pasal 47
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Periode pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK. (3) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PARPOL. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (7) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh calon yang bersangkutan. (8) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan tetap, LADK dapat ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (9) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan surat keterangan pendelegasian dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang. (10) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi keadaan: a. meninggal dunia; b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; atau c. sedang melaksanakan ibadah keagamaan.
