PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 45
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Kegiatan Kampanye yang dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
