PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 42
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas untuk menyusun Laporan Dana Kampanye. (3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan surat tugas dan diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
