Pasal 41
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Pengeluaran Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pembelian barang dan/atau pembayaran jasa. (3) Pembayaran hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pembayaran atas hutang Partai Politik yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. (4) Aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan media dalam jaringan; g. rapat umum; dan h. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Nilai pengeluaran setiap bahan Kampanye yang disebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, jika dikonversikan dalam bentuk uang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dana Kampanye tidak dapat digunakan untuk membiayai saksi Partai Politik Peserta Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara.
