PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 40
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. (2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon Anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
