Pasal 43
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan Dana Kampanye. (3) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (4) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (5) Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing sesuai tingkatan. (6) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (7) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
