PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 122
BAB 12 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sebagai berikut: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diputuskan dalam rapat pleno. (2) Sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ditetapkan dengan Keputusan KPU.
