Pasal 121
BAB 12 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Apabila KAP yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan. (2) Apabila KAP yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui melibatkan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan. (3) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berhak mendapat pembayaran jasa. (4) KPU MENETAPKAN KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan.
