PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 120
BAB 12 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
