PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 119
BAB 12 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan Dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
