PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 123
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 974); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1175); dan c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
