PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 113
BAB 10 — DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (3) Ketentuan mengenai penyampaian LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
