PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 114
BAB 10 — DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
