Pasal 112
BAB 10 — DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam LPSDK. (3) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) Hari setelah penyampaian LADK sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye putaran kedua berakhir. (4) Ketentuan mengenai penyampaian LPSDK Pemilu
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian LPSDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
