PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 111
BAB 10 — DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional wajib menyampaikan LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye dimulai. (3) Ketentuan mengenai penyampaian LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
