PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 110
BAB 10 — DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Ketentuan mengenai Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
