PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 109
BAB 9 — SISTEM INFORMASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) KPU mengumumkan informasi penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari secara berkala melalui laman KPU.
