Pasal 108
BAB 9 — SISTEM INFORMASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) KPU memberikan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka kepada: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan e. lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ada pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. (3) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka kepada: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan e. lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL-
PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PEMANGKU KEPENTINGAN. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PEMANGKU KEPENTINGAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
