Pasal 107
BAB 9 — SISTEM INFORMASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) KAP yang melakukan audit Laporan Dana Kampanye mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. (2) Permohonan akses Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA KAP. (3) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA KAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KAP melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL- PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA KAP. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
