Pasal 106
BAB 9 — SISTEM INFORMASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) KPU membuka akses Sikadeka untuk Pasangan Calon dan Partai Politik tingkat pusat yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU melalui Sikadeka. (2) KPU Provinsi membuka akses Sikadeka untuk Calon Anggota DPD yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU Provinsi melalui Sikadeka. (3) Surat permohonan pembukaan akses Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU. (4) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) KPU dan KPU Provinsi mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada Pasangan Calon, Partai Politik tingkat pusat, dan Calon Anggota DPD melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU. (6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
