PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 105
BAB 9 — SISTEM INFORMASI KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Dalam pelaksanaan tahapan pelaporan Dana Kampanye, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan KAP dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa Sikadeka yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini. (2) Peserta Pemilu menggunakan Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. (3) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Sikadeka dalam penerimaan Laporan Dana Kampanye, serta pelaksanaan pengadaan KAP. (4) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Sikadeka dalam penerimaan Laporan Dana Kampanye dan penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye.
