PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 45
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk kepentingan penyelenggaraan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan pada tahun pertama sejak Peraturan Lembaga ini berlaku, Penanggung Jawab Layanan dapat MENETAPKAN Mediator, Konsiliator, atau Arbiter diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
