Pasal 44
BAB 12 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemeriksaan dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan ditetapkan dengan Keputusan Penanggung Jawab Layanan. (2) Hal yang akan ditetapkan melalui ketentuan lebih lanjut adalah: a. perpanjangan Mediator, Konsiliator, atau Arbiter dalam Daftar Mediator, Konsiliator, dan Arbiter Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan; b. kriteria pengalaman dibidangnya bagi Mediator, Konsiliator, atau Arbiter; c. kriteria lulus seleksi Mediator, Konsiliator, atau Arbiter; d. pencabutan permohonan Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase; e. kriteria lebih teknis terkait alasan sah ketidakhadiran; f. kontak Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan melalui surat, faksmili, surat elektronik, ataupun aplikasi; g. tata cara penyelenggaraan Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase melalui media audio visual; h. tata cara pemanggilan Para Pihak, Ahli, Mediator, Konsiliator, atau Arbiter; i. tata cara memenuhi kelengkapan berkas permohonan;
j. tata cara proses Mediasi atau Konsiliasi secara tertutup atau terbuka; k. tata cara proses Arbitrase secara terbuka; l. tata cara menentukan potensi benturan kepentingan; m. pedoman perilaku Mediator, Konsiliator, atau Arbiter; dan n. format keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan.
