PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 41
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Jika Arbiter telah menyatakan seluruh proses pembuktian telah selesai, Para Pihak diberikan hak untuk menyampaikan Kesimpulan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak selesainya tahapan pembuktian. (2) Apabila Arbiter tidak menerima Kesimpulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak dianggap tidak mempergunakan hak yang dimilikinya untuk menyampaikan Kesimpulan.
