PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 40
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Para Pihak wajib membuktikan dalil permohonan maupun tanggapannya. (2) Alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan berupa surat, keterangan saksi dan keterangan Ahli. (3) Jika dianggap perlu, Arbiter dapat meminta Para Pihak untuk memberikan penjelasan dan/atau mengajukan dokumen tambahan guna mendukung fakta-fakta dan/atau alat bukti yang telah disampaikan pada Permohonan atau Tanggapan, dalam jangka waktu yang ditetapkan Arbiter. (4) Arbiter dapat memanggil saksi atau Ahli berdasarkan permintaan Para Pihak atau pertimbangan Arbiter.
