PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 38
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Arbiter atau Majelis Arbiter MENETAPKAN jadwal pemeriksaan. (2) Pemeriksaan Arbitrase dilakukan oleh: a. Majelis Arbiter, dengan 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota; atau b. Arbiter tunggal berdasarkan kesepakatan Para Pihak. (3) Pemeriksaan Arbitrase dilaksanakan dengan tahapan: a. Pemeriksaan pendahuluan; b. Pembuktian; c. Kesimpulan; dan d. Putusan.
