Pasal 37
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Sekretaris Layanan memanggil Para Pihak untuk menghadiri acara Arbitrase disertai dengan informasi waktu dan tempat beracara. (2) Apabila Pemohon atau Termohon tidak memenuhi surat panggilan pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua.
(3) Apabila Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Arbitrase yang tercantum dalam Permohonan dinyatakan batal dan tugas Arbriter dianggap berakhir. (4) Apabila Termohon tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksaan dilaksanakan tanpa kehadiran Termohon. (5) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan Keadaan Kahar/Force Majeur.
