PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN SENGKETA YANG DIKECUALIKAN
(1) Ruang lingkup Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan adalah: a. Mediasi;
b. Konsiliasi; dan c. Arbitrase. (2) Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
