Pasal 20
BAB 7 — PERMOHONAN DAN EVALUASI PENDAHULUAN
(1) Permohonan Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase diajukan oleh salah satu pihak atau oleh Para Pihak bersama- sama dan didaftarkan pada Sekretariat Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan. (2) Permohonan Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase paling kurang memuat: a. Identitas lengkap dan kedudukan Pemohon dan Termohon; b. uraian atau keterangan mengenai fakta permasalahan yang dimohonkan; c. butir permasalahan yang dimohonkan; d. tuntutan yang dimohonkan; e. Lampiran berupa bukti yang terkait; f. surat usulan Mediator, Konsiliator, atau Arbiter; dan g. bukti kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase. (3) Permohonan Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase akan menghalangi Para Pihak untuk memulai suatu gugatan di pengadilan atau arbitrase di tempat lain, kecuali
permohonan tersebut telah dicabut oleh para pihak. (4) Pemohon dapat mencabut permohonan untuk menyelesaikan sengketa pada Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan sebelum pertemuan pertama. (5) Pencabutan permohonan diajukan kepada Sekretaris Layanan pada jam kerja.
