PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 19
BAB 6 — PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DAN PENGIRIMAN DOKUMEN
Seluruh permohonan, tanggapan, pembuktian, kesimpulan, kesepakatan, alat bukti, dan dokumen lainnya dikirimkan melalui surat, faksmili, surat elektronik, atau aplikasi Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan sebagaimana tercantum dalam situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
