Pasal 4
BAB 3 — UJIAN SERTIFIKASI JFA
(1) PNS yang akan diangkat dalam JFA dengan pengangkatan perpindahan melalui perlakuan khusus diharuskan lulus ujian sertifikasi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya. (2) Persyaratan lulus sertifikasi bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. jika diangkat dalam jabatan Auditor Madya, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Penjenjangan Auditor Madya; b. jika diangkat dalam jabatan Auditor Muda, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Penjenjangan Auditor Muda; c. jika diangkat dalam jabatan Auditor Pertama, harus lulus ujian Sertifikasi Perlakuan Khusus Auditor Pertama. (3) Apabila PNS yang diusulkan tersebut sudah memiliki sertifikat lulus sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, langsung diterbitkan surat persetujuan teknis pengangkatan dalam JFA. (4) Apabila PNS yang diusulkan tersebut belum memiliki sertifikat lulus sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, PNS tersebut harus lulus terlebih dahulu untuk memenuhi sertifikasi yang disyaratkan.
