Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PERLAKUAN KHUSUS
(1) PNS pada Unit APIP Pusat dan Daerah yang dapat diangkat dalam jabatan Auditor Ahli melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus adalah: a. pejabat Struktural yang sedang menduduki eselon III dan IV pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan; b. pejabat Struktural yang pernah menduduki eselon III dan IV pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan tidak menduduki jabatan tersebut; c. pejabat fungsional lain yang melaksanakan kegiatan pengawasan di lingkungan APIP. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah lulus sertifikasi jabatan auditor; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. bagi PNS dengan Golongan III per tanggal 31 Desember 2013 pada saat pengangkatan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum memasuki batas usia pensiun; f. bagi PNS dengan Golongan IV per tanggal 31 Desember 2013 berusia paling tinggi sebelum memasuki batas usia pensiun; dan g. tidak pernah diberhentikan dari Auditor.
