PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUBJEK WASRIK
(1) Dalam pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri di Satker kewilayahan, Irwasda menunjuk tim pendamping. (2) Tim pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. mendukung kelancaran pelaksanaan Wasrik bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan dengan mengkoordinir Satker/Satwil untuk kesiapan data dan administrasi/dokumen pendukung yang dibutuhkan; dan b. menghimpun dan mengirimkan tanggapan tertulis atas temuan Wasrik yang diterima dari Kasatker/Kasatwil yang menjadi objek Wasrik Itwasum Polri, dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Irwasum Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
