PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — OBJEK WASRIK
(1) Obrik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terdiri dari: a. Satker di lingkungan Mabes Polri; dan b. Satker kewilayahan, meliputi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres). (2) Obrik Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), terdiri dari: a. Satker di lingkungan Polda; dan b. Satker Polres.
