PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — OBJEK WASRIK
Tugas Obrik, meliputi: a. mempersiapkan dokumen dan administrasi yang terkait dengan materi Wasrik; b. mempersiapkan rangkaian acara Wasrik mulai dari taklimat awal (entry briefing), pelaksanaan, dan taklimat akhir (exit briefing); c. mencatat semua temuan Wasrik dan solusi yang disarankan; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan Wasrik kepada Kasatker.
