PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — OBJEK WASRIK
Kewajiban Obrik, meliputi: a. memberikan penjelasan dan jawaban dengan benar dan jujur kepada subjek Wasrik; b. menyerahkan bukti-bukti dokumen, informasi dan data yang diminta oleh subjek Wasrik; c. menandatangani temuan yang dikonsultasikan pada KKP dan dituangkan dalam LHP; d. menindaklanjuti rekomendasi tim Wasrik berdasarkan surat perintah dari Kasatker di lingkungan Mabes Polri atau Kapolda; dan e. melaporkan hasil tindak lanjut kepada pimpinan dan tim Wasrik.
