PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — SASARAN WASRIK
(1) Sasaran Wasrik meliputi bidang: a. Operasional (Opsnal); b. Sumber Daya Manusia (SDM); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Sarana Prasarana (Sarpras); dan d. Anggaran Keuangan (Garku). (2) Lingkup Wasrik pada bidang sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan SPIP di lingkungan Polri; dan b. ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
