PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — SUBJEK WASRIK
Kewajiban subjek Wasrik, meliputi: a. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; b. membuat perencanaan Wasrik; c. memberitahukan jadual Wasrik kepada Obrik sebelum waktu pelaksanaan; d. membuat LHP kepada pimpinan; e. memberikan kesempatan kepada Obrik untuk mengajukan keberatan atas temuan subyek Wasrik; f. membuat hasil Wasrik berupa temuan sesuai hasil rapat dan menyerahkan kepada Obrik; dan g. memberikan uji nilai atas tanggapan yang diberikan oleh Obrik.
