Pasal 7
BAB 2 — SUBJEK WASRIK
Subjek Wasrik berwenang: a. meminta keterangan dan/atau dokumen asli/fotokopi dari objek Wasrik dengan administrasi pengelolaan anggaran keuangan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan operasional; b. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penyimpanan, pelaksanaan kegiatan, pembukuan, dan tata usaha yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran keuangan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan operasional; c. memeriksa dan meneliti dokumen perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran keuangan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan operasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. MENETAPKAN jenis dokumen yang dijadikan bukti temuan Wasrik berupa data dan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan anggaran keuangan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan operasional; e. MENETAPKAN/menilai penyimpangan terhadap manajemen penyelenggaraan anggaran keuangan, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan operasional yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menilai dan MENETAPKAN temuan Wasrik yang bersifat menonjol yang dilakukan oleh objek Wasrik.
