Pasal 6
BAB 2 — SUBJEK WASRIK
(1) Peran dan kewajiban pemeriksa, sebagai: a. tauladan (lead by example); b. konsultan (consulting); c. penjamin kualitas kinerja (quality assurance); dan d. anti KKN dan gratifikasi. (2) Peran dan kewajiban pemeriksa sebagai tauladan (lead by example) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam perilaku dan tutur kata yang jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, dan bijak dalam pelaksanaan tugas. (3) Peran dan kewajiban pemeriksa sebagai konsultan (consulting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk pemberian solusi atas berbagai permasalahan dalam pencapaian tujuan Polri melalui kegiatan sosialiasi, bimbingan, pendampingan, pemberian saran/petunjuk (advice)/konsultasi, pelatihan (training), dan survei. (4) Peran dan kewajiban pemeriksa sebagai penjamin kualitas kinerja (quality assurance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam bentuk pemberian jaminan kemampuan dan kualitas kinerja yang mengarah kepada profesionalisme dari pemeriksa kepada Obrik sebelum pelaksanaan Wasrik. (5) Peran dan kewajiban pemeriksa sebagai anti KKN dan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diwujudkan dengan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan melaporkan gratifikasi yang terkait pelaksanaan Wasrik.
