Pasal 5
BAB 2 — SUBJEK WASRIK
(1) Tugas Subjek Wasrik: a. menyusun rencana pengawasan (Renwas) dan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), serta menyusun Program Kerja Audit (PKA) dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi; b. melaksanakan Wasrik atas tanggung jawab dan pengelolaan manajemen operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan yang dilakukan oleh Satker di lingkungan Mabes Polri dan kewilayahan; c. memberikan konsultasi (consulting) dan berperan sebagai penjamin kualitas (quality assurance); d. menyusun dan melaporkan hasil temuan Wasrik; e. menerima tindak lanjut berupa tanggapan tertulis dari Kasatker Mabes Polri dan kewilayahan yang menjadi objek Wasrik; f. melakukan uji nilai dan memberikan status penilaian (S = selesai, BS = Belum Selesai dan BD = Belum Ditindaklanjuti) atas tanggapan tertulis yang dikirimkan oleh Kasatker yang menjadi objek Wasrik, dalam batas waktu 15 (lima belas) hari setelah diterimanya tanggapan temuan dari objek Wasrik; g. melaporkan hasil uji nilai dan status penilaian atas temuan Wasrik; h. menyerahkan hasil uji nilai dan status penilaian atas temuan Wasrik kepada objek Wasrik; i. meminta kekurangan dokumen atau tanggapan hasil Wasrik kepada Obrik; j. meminta tanggapan/tindak lanjut kepada Obrik bagi yang belum mengirim sampai batas waktu yang ditetapkan pada pernyataan hasil pemeriksaan (PHP), yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya tabulasi temuan; k. menginformasikan dan memantau atas hasil temuan Wasrik yang mendapat status penilaian dalam proses kode BS (Belum Selesai) dan BD (Belum Ditindaklanjuti) sesuai laporan uji nilai tentang hasil pelaksanaan Wasrik rutin; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
l. membuat berita acara pernyataan, bila Obrik tidak memberikan jawaban atau keterangan secara lisan maupun tertulis, atau tidak bersedia memberikan dokumen sumber.
