PERBAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUBJEK WASRIK
(1) Subjek Wasrik terdiri dari: a. pejabat pada Itwasum Polri; dan b. pejabat pada Itwasda. (2) Pejabat pada Itwasum Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Inspektur Bidang (Irbid); b. Auditor; dan c. pejabat atau staf yang ditunjuk oleh Irwasum Polri sesuai dengan surat perintah Kapolri. (3) Pejabat pada Itwasda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Irbid; b. Auditor; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Perwira Pemeriksa (Parik); dan d. pejabat atau staf yang ditunjuk oleh Irwasda sesuai dengan surat perintah Kapolda.
