Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu Wasrik rutin oleh inspektorat pengawasan Polri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. prosedural, yaitu Wasrik rutin dilaksanakan sesuai mekanisme, tata cara dan ketentuan yang ditetapkan; c. profesional, yaitu petugas pelaksana Wasrik rutin memiliki kemampuan sebagai auditor, serta kompetensi auditing; d. legitimasi, yaitu proses dan hasil Wasrik rutin mendapat pernyataan pengakuan atau pengesahan dari objek Wasrik berdasarkan kriteria temuan; e. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Wasrik rutin harus dapat dipertanggungjawabkan kepada institusi Polri; f. transparan, yaitu Wasrik rutin harus dilaksanakan secara terprogram, jelas, dan terbuka; g. objektivitas, yaitu pelaksanaan Wasrik rutin berdasarkan fakta dan kriteria temuan yang ada, bukan persepsi atau analisa sendiri dari auditor; dan h. independen, yaitu petugas pelaksana Wasrik rutin bersifat mandiri, dan tidak terpengaruh oleh pihak lain.
